TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengaku telah menerima surat kuasa khusus untuk menghadapi gugatan terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang (UU) yang akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sudah menerima bahwa surat kuasa khusus ya untuk hadapi gugatan itu ya kita hadapi nanti," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jln Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
Menurut Prasetyo, lembaganya siap menghadapi gugatan apapun yang dilayangkan terhadap negara sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Nah di situ nanti tampil jaksa sebagai pengacara negara, kita hadapi gak ada masalah," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang sudah melewati pertimbangan sangat komprehensif antara pihak DPR dan pemerintah.
Meski begitu, dirinya tidak mempermasalahkan jika ada gugatan dari masyarakat yang merasa tidak setuju dengan pengesahan tersebut.
Baca: Menkes Tak Setuju Program Revolusi Putih Prabowo
Perppu 2/2017 tentang Ormas telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR.
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.