Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belasan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz, bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantornya pagi ini.
Ketua DPP Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) PPP Djafar Alkatiri mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya mempertanyakan kebijakan Menkumham yang dinilai melawan keputusan Mahkamah Agung.
"Kami ingin menagih janji kepada pemerintah khususnya Menkumham terhadap hasil hukum yang berlangsung. Dimana 504 dan 601 keputusan MA, yang memenangkan Muktamar Jakarta adalah produk hukum dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia," kata Djafar kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
"Kami berharap dieksekusi sampai penerbitan SK oleh Menkumham," tambahnya.
Baca: Nazar Minta Maaf Pada 4 Pejabat Kemenkuham yang Dipecat
Menurutnya, sebagai partai yang menjadi tumpuan umat Islam, PPP ingin menyampaikan aspirasi pengurusnya kepada Presiden Joko Widodo lewat Yasonna Laoly.
Djafar menilai, Menkumham sengaja menghancurkan PPP dengan melanggar sumpah jabatannya saat dirinya dilantik sebagai menteri.
"Lalu umat Islam bertanya latarbelakang keberanian Menkumham melanggar hasil hukum? Apa melaksanakan perintah presiden, atau agenda beliau pribadi?" Katanya.
Namun Djafar mengaku yakin bahwa Presiden Jokowi tidak mungkin memerintahkan Menkumham melakukan hal tersebut.
"Untuk itu kami berharap Pak Yasonna Laoly jangan membenturkan Presiden Jokowi dengan umat Islam di Indonesia," katanya.
Menurutnya jika kebenaran dan kemenangan sesungguhnya ini tidak ditegakkan, maka hal ini akan berdampak besar resonasinya di seluruh Indonesia.
DJafar juga mengaku heran dengan sikap Menkumham yang sampai hari ini belum juga melaksanakan perintah hukum.
"PPP ini partai besar sebagai aset bangsa karena itu kita menuntut dengan tegas kepada Menkumham untuk segera menerbitkan SK karena apabila tidak diterbitkan, Menkumham itu melakukan apa yang disebut dengan penghinaan terhadap sumpah jabatan," katanya.
Selain itu, kata dia akan tindakan melawan hukum dan pada tingkat yang lebih lanjut jika SK kita tidak keluar maka dia sama dengan melakukan penyelewengan kekuasaan.