TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, dirinya mendukung pihak yang mengajukan uji materi UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, banyak pasal karet yang terdapat dalam UU Ormas.
"Karena kami masih juga berpendapat bahwa Perppu ini terlalu banyak pasal karetnya yang bertentangan dengan prinsip yang ada dalam Pancasila undang-undang dasar maupun juga prinsip negara hukum dan prinsip hak asasi manusia," kata Hidayat kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Lebih lanjut Wakil Ketua MPR ini menyebutkan, salah satu pasal yakni soal sanksi pidana bagi anggota dan simpatisan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi negara.
"Jadi karenanya masak dalam Perppu disebutkan juga akan terkena juga terkena pidana juga pengurus dan anggota ormas baik langsung atau tidak langsung yang terlibat dalam penyebaran ideologi yang disebut anti Pancasila," kata Hidayat.
Baca: Jaksa Agung Siap Hadapi Gugatan Terhadap Pengesahan Perppu Ormas
Dirinya mendorong UU Ormas hasil pengesahan Perppu Ormas bakal segera direvisi.
Hal itu karena pemerintah berjanji akan segera merevisi UU Ormas apabila Perppu Ormas diterima.
Hidayat mengatakan, PKS akan ikut mengawasi proses revisi agar menghadirkan aturan yang sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi dan negara hak asasi manusia.
"Kami akan ikut mengawasi dan pada saatnya kami akan ikut bicara tentang apakah yang memang dirubah itu memang yang seharusnya diubah atau malah semakin seram itu Perppu nanti kita lihat," katanya.
Diketahui, Perppu 2/2017 tentang Ormas telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR.
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.