News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

PPP Sebut Uji Materi UU tidak Ganggu Revisi UU Ormas

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam melakukan aksi di depan Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). Mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang ormas. (Warta Kota/Alex Suban)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasca disahkannya Perppu No 2 tahun 2017 menjadi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam sidang paripurna DPR, organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini dilakukan sebagai kelanjutan dari proses judicial review atau uji materi terhadap Perppu Ormas yang otomatis berhenti setelah tujuh fraksi di DPR menyetujui Perppu jadi UU.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) Arsul Sani menyambut baik rencana sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Ormas.

"Adanya judicial review oleh berbagai elemen masyarakat sipil ini akan membuat rencana legislative review jadi lebih baik dan kaya perspektif," kata Arsul saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (25/10/2017).

Arsul mengatakan, PPP juga sedang mempersiapkan untuk mengajukan legislative review atau revisi UU dari Perppu Ormas yang telah disahkan tersebut.

Baca: Daftar Nama 31 Korban Luka Bakar yang Dirawat di RS Bun Tangerang

Bahkan, PPP berinisitif menyampaikan pengajuan masukan revisi tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2018.

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, proses uji materi pun jika dilakukan terhadap UU Ormas, tidak mengganggu proses revisi UU Ormas.

Justru menurutnya, proses yang berlangsung di MK memberikan masukan bagi DPR dalam menyusun revisi UU.

"Bisa dilakukan bersamaan namun tentu DPR perlu mempertimbangkan juga dalil, pendapat dan juga jawaban-jawaban yang berkembang di MK ketika permohonan JR disidangkan," kata Arsul.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya mengambil langkah uji materi ini karena menilai UU Ormas yang disahkan DPR merugikan jalan dakwah dan berpotensi mengkriminalisasi ormas Islam, termasuk HTI.

"Diingatkan kepada pemerintah dan semua pihak terkait untuk tidak menjadikan Perppu yang sudah disahkan menjadi UU itu sebagai jalan untuk menghambat dakwah, mengkriminalisasi ajaran Islam dan para pengemban dakwah, karena semua itu akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT kelak," kata Ismail.

Selain itu, menilai pengesahan Perppu Ormas menjadi UU, sarat dengan politik transaksional di antara partai-partai pendukung pemerintah.

Ismail menuturkan, pengesahan tersebut mengabaikan semua argumen-argumen rasional yang melihat kelemahan Perppu Ormas itu, secara formil maupun materiil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini