News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Kasus Merintangi Penyidikan e-KTP, KPK Periksa 20 saksi untuk Markus Nari

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan kepada wartawan saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017). KPK menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Anang Sugiana Sudihardjo menjadi tersangka ke enam dalam kasus mega korupsi tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan setidaknya ada 20 saksi yang telah diperiksa penyidik untuk kasus merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan palsu pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Politisi Golkar, Markus Nari (MN) sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan..

"Total sekurangnya 20 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik untuk mendalami perkara yang bersangkutan (Markus Nari)," ucap Febri, Sabtu (28/10/2017).

20 saksi itu, lanjut Febri, berasal dari unsur pengacara, PNS, mantan PNS Kemendagri, Direktur PIAK/Staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, mantan Sekjen Kemendagri hingga swasta.

Para saksi tersebut yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, Demberger Panjaitan, pengacara AKN Law Firm, Akbar, staf ahli Miryam S Haryani, hingga Diah Anggraeni, mantan Sekjen Kemendagri tahun 2007-2014.

Baca: Terkait Kasus Korupsi Disdikpora, KPK Periksa Ketua DPRD Kabupaten Kebumen

Pada Jumat (27/10/2017) kemarin, penyidik mengagendakan pemeriksaan pada saksi yang adalah seorang pengacara, Rudi Alfonso namun tidak bisa hadir memenuhi panggilan.

"Jumat kemarin penyidik memanggil untuk pertama kali saksi atas nama Rudi Alfonso, pengacara, tapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan karena sedang berada di luar negeri," tambah Febri.

Diketahui, Politisi Golkar Markus Nari menyandang dua status tersangka di KPK. Pertama kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memperikan keterangan tidak benar pada sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Kedua kasus korupsi e-KTP, meski berstatus tersangka di dua kasus berbeda, penyidik belum melakukan penahanan ‎pada Markus Nari.

Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar diduga menerima sejumlah uang Rp 4 miliar dan 13 ribu dolas AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini