News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pabrik Petasan Terbakar

Suasana Haru Saat 3 Jenazah Insiden Pabrik Petasan Dibawa Keluarga dari RS Polri

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga korban Pabrik Petasan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Derai air mata mengiringi serah terima jenazah almarhum Sutrisna bin Alim di RS Polri Said Sukanto, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Keluarga almarhum yakni seorang anaknya terus menangis ketika peti jenazah dimasukkan ke dalam mobil ambulans RS Polri untuk selanjutnya dibawa ke Tangerang.

Jenazah Sutrisna adalah jenazah pertama dari tiga jenazah yang berhasil diidentifikasi Tim Dissaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri, yang dibawa keluarga dari rumah sakit.

Selanjutnya yang dibawa keluarga adalah jenazah Marwati binti Atip. Sementara jenazah terakhir yang dibawa adalah Slamet Rahmat.

Baca: Cerita Ahok Hadapi Masa Sulit Saat Berada di Rutan Mako Brimob

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan identifikasi berhasil menggunakan DNA, gigi dan medis.

"Berdasarkan hasil sidang rekonsiliasi yang tadi pada pukul 10.00 WIB di Rumah Sakit Bayangkhara tinkat satu RS Sukanto ada tiga yang sudah teridentifikasi jenazahnya. Teridentifikasi melalui DNA, gigi dan medis," kata Argo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Baca: Ahok Push Up dan Sit Up 200 Kali Setiap Hari, Ikuti Model Latihan Polisi di Mako Brimob

Sebelumya, Tim DVI telah berhasil mengidentifikasi satu korban atas nama Surnah, berjenis kelamin perempuan, warga Kampung Salembaran, RT 004 RW 016 Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Mereka adalah Korban kebakaran Pabrik Kembang Api, PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang.

Diketahui, kebakaran tersebut menyebabkan korban meninggal 48 orang sementara korban lulka-luka berjumlah 46 orang. Kepolisian telah menetapkan 3 tersangka pada kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini