Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak di bawah umur.
Dalam pasal 74 disebutkan disebutkan bahwa anak dilarang dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak.
Baca: Hotel Mewah di Somalia Diserang Kelompok Militan, Puluhan Orang Tewas di Tempat
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini, bisa dijatuhkan pidana hingga pidana maksimal 5 tahun dan juga denda.
"Untuk itu, aparat kepolisian perlu mengusut dugaan adanya pelanggaran karena mempekerjakan anak pada pabrik petasan di Kosambi itu. Karena sifatnya sudah ada korban, yang bertindak tentu pihak kepolisian," kata Saleh melalui pesan singkatnya, Minggu (29/10/2017).
Saleh menuturkan, anak-anak memang tidak semestinya dipekerjakan. Masa kanak-kanak haruslah dimanfaatkan untuk belajar dan membangun potensi dirinya.
Kalaupun anak hendak bekerja untuk membantu orang tua, pekerjaannya tidak boleh yang membahayakan keselamatannya.
"Pabrik petasan ini bahaya atau tidak? Menurut saya sangat berbahaya. Buktinya, begitu ada kebakaran, yang jatuh korban puluhan orang," tuturnya.
Menurut Saleh, sangat disayangkan Kementerian Tenaga Kerja lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. Ini membuktikan bahwa Kementerian yang dipimpin Hanif Dhakiri selama ini tidak mengetahui adanya pekerja anak dalam pabrik tersebut. Ini bisa terjadi mungkin karena memang tidak pernah diperiksa dan diawasi.
"Belum lagi, saya dengar ada banyak masalah yang mengitari perusahaan tersebut. Saat ini banyak juga yang mempersoalkan izin perusahaan. Izin tersebut, katanya, bukanlah izin untuk pabrik petasan. Nah, ini kan pelanggaran berat," tegasnya.