News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pabrik Petasan Terbakar

Ahli Waris Korban Tewas karena Ledakan Pabrik Petasan Terima Santunan BPJS Rp 180 Juta

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemakaman jenazah Surnah korban terjebak kobaran api di Pabrik Petasan kawasan Kabupaten Tangerang, Kamis (25/10/2017) pagi. TRIBUNNEWS.COM/AMRIYONO PRAKOSO

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tiga pekerja pabrik mercon yang terbakar di Tangerang, menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Atas nama Slamet Rahmat menerima Rp 180 juta, Iyus Hermawan menerima Rp 180 juta, dan Nana Sunarya menerima Rp 172 juta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyerahkan tiga santunan ini secara simbolis kepada ahli waris di RS Ciputra.

"Dana ini merupakan dana program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat dimanfaatkan untuk menata hidup ke depannya bagi keluarga yang ditinggalkan", ucap Agus, Minggu (29/10/2017).

Baca: Mengenali 7 Fitur Tersembunyi di Pesawat yang Nyaris Tak Diketahui Penumpang

Agus menyebut besaran santunan ini dihitung dari 48 kali upah bulanan mereka.

Sementara bagi korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis dan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 6 bulan pertama kepada korban yang masih dalam proses perawatan.

Agus mengatakan pihaknya terus menghimpun informasi yang dibutuhkan untuk segera memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada musibah ini. Mereka akan mendapatkan haknya sebagai peserta dan akan diproses sesegera mungkin.

Sayangnya, hanya 27 dari 103 pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka yang tidak terdaftar, sementara dirawat dengan Jamkesda dari Kabupaten Tangerang. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya juga akan menurunkan santunan untuk mereka yang bukan peserta BPJS.

Namun sesuai aturan, Hanif meminta pengusaha juga memberikan santunan sesuai besaran BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pengusaha telah melanggar aturan dengan tidak mendaftarkan pekerjanya.

"Ini pelanggaran yang harus ditanggung pengusaha, bantuan pemerintah tidak melepas tanggung jawab pengusaha," ujar Hanif.

Hanif tak ingin, kaluarga atau kepala desa melakukan kesepakatan dan perjanjian dengan pengusaha terkait kompensasi ini. Ia ingin setiap pihak memastikan pengusaha memenuhi tanggung jawabnya.

"Kalau dia tidak mau bayar, bisa kena pidana, itu ada aturannya," ujar Hanif.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Korban Tewas Pabrik Mercon Dapat Santunan hingga Rp 180 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini