TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ( Perppu) nomor dua tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang barus saja disahkan dalam rapat paripurna pekan lalu.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) menjelaskan kenapa partainya berpandangan Perppu perlu direvisi.
"Partai Demokrat berpendapat kalau langsung diberlakukan sebagai UU dan tanpa dilakukan revisi perbaikan dan penyempurnaan maka paradigma dan substansi UU tersebut ada yang tidak tepat tidak adil dan tidak sesuai jiwa konstitusi kita UUD 1945," kata SBY di Wisma Proklamasi, Jakarta, Senin, (30/10/2017).
Sementara itu Fraksi Partai Demokrat tidak menolak Perppu Ormas seperti sikap tiga fraksi lainya di DPR karena berpandangan Perppu tersebut kini sangat dibutuhkan. oleh karenanya dengan pertimbangan itu, partai Demokrat gigih untuk memperjuangkan revisi.
"Partai Demokrat dengan gigih sadar dan konsisten karena memperjuangkan revisi, kita setuju untuk direvisi. Fraksi Partai Demokrat melakukan lobi Mendagri dan Menkumham. Dalam lobi itu Partai Demokrat mendapat garansi bahwa pemerintah bersedia melakukan revisi," katanya.
Partai Demokrat melakukan finalisasi revisi Undang undang tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan dalam dapat paripurna pekan lalu. Setelah finalisasi, Partai Demokrat akan segera mengajukan Revisi Undang undang tersebut.
"Agenda hari ini melakukan finalisasi usulan Partai Demokrat untuk merevisi Undang-undang Ormas tahun 2017," kata Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta , Senin (30/10/2017).
Revisi tersebut menurut SBY hampir rampung. Usulan revisi sudah mencapai 90 persen dan akan selesai dalam beberapa jam ke depan.
"Insyaallah satu dua jam mendatang akan kita tuntaskan dan paling lambat besok pagi kami sampaikan kepada pemerintah dan DPR RI," katanya.