News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Ormas

Kata Mendagri, Pemerintah Setuju UU Ormas Direvisi Terbatas

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan dalam sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/9/2017). Sidang terseut beragendakan mendengarkan keterangan dari Pemerintah yang alam sidang ini diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah ‎siap merevisi Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang beberapa waktu lalu baru disahkan dalam sidang paripurna DPR RI.

Ada sejumlah fraksi menerima UU yang sebelumnya berbentuk perpu itu untuk dilakukan revisi beberapa poin.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui adanya perubahan-perubahan dalam UU Ormas.

Menurutnya, para pembantu presiden pun akan senantiasa mengikuti arahan Jokowi untuk dilakukannya perubahan terbatas di UU Ormas.

"Jadi secara terbuka bagaimana arahan dari Bapak Presiden, pemerintah terbuka ada perubahan yang sifatnya terbatas," kata Tjahjo di kantornya, Senin (30/10/2017).

Baca: SBY Dijadwalkan Pimpin Rapat Demokrat Bahas Revisi UU Ormas

‎Tjahjo menuturkan, UU Ormas diterbitkan adalah untuk mencegah berkembangnya ajaran komunisme, atheisme, dan marxisme.

Ditegaskannya, ajaran-ajaran yang ia sebutkan telah dilarang untuk berada di Indonesia.

"Ajaran-ajaran tadi yang dilarang apalagi yang ingin mengubah ideologi Pancasila, UUD 1945," tuturnya.

‎Masih kata Tjahjo, ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 harus dilarang masuk dan jangan sampai berkembang di Indonesia.

Pemerintah, kata Tjahjo tidak akan segan membubarkan ajaran-ajaran yang telah dilarang tersebut.

"Ajaran yang diindikasikan ingin mengubah ideologi Pancasila itu ya harus kita larang, harus dilarang. Kalau nggak mau diingatkan ya dibubarkan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini