TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siang ini, Senin (30/10/2017), Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah pemimpin redaksi (pimred) ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengungkapkan pertemuan tersebut membahas beberapa hal, terutama isu mengenai Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Baca: Begini Perjalanan Hotel Alexis, Jadi Bahan Debat Pilkada DKI Sampai Akhirnya Ditutup
"Tadi soal kemungkinan revisi (UU Ormas) setelah ditetapkan," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan.
Teten mengatakan, ada catatan dari penetapan Perppu menjadi UU tentang Ormas, diantaranya mengenai pemidanaan yang tidak melalui pengadilan.
Baca: Tentara Ini Dipecat Gara-gara Aksi Tendang Kucing di Jalanan Terekam CCTV
"Memang ada beberapa catatan, terutama soal pemidanaan terhadap orang yang terlibat di dalam ormas yang bertentangan dengan Pancasila," kata Teten.
Selain itu, Teten mengatakan Presiden Jokowi juga kembali menegaskan kepada para pimred bahwa UU tentang Ormas ini sejak diterbitkan tidak hanya menyasar kelompok radikal saja, tetapi juga kelompok yang mengarah kepada komunisme.