Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 yang disebut sebagai Perppu organisasi kemasyarakatan (ormas), sudah disepakat DPR dan disahkan menjadi Undang-Undang.
Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intlijen Negara (BIN), Wawan Purwanto, berharap semua pihak menghargai putusan tersebut.
Baca: Penerapan Undang-Undang Ormas, Polisi Awasi Kegiatan Masyarakat
"Perppu ini sudah diketok palu oleh DPR dan voting sudah dilakukan, proses hukum secara legal sudah dijalankan," ujar Wawan di Ponpes Al Hikam, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa (31/10/2017).
Perppu yang kini sudah disepakan menjadi Undang-Undang tersebut dikeluarkan untuk menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas.
Baca: Demokrat Harap Pemerintah Respon Cepat Soal Revisi Undang-Undang Ormas
Dengan adanya aturan baru pemerintah bisa mencabut keabsahan ormas tanpa mekanisme pengadilan.
Wawan Purwanto menyarankan siapapun yang tidak setuju dengan aturan tersebut, bisa menempuh jalur hukum.
Baca: Lenis Sebut Penembakan di Tembagapura Dipicu Kekecewaan Terhadap Freeport
Baik melalui judicial review atau uji materi seperti di Mahkamah Konstitusi (MK), maupun melalui cara lain yang sesuai aturan.
"Silahkan saja, yang utama tidak usah ribut-ribut, tidak usah berantem, kita legal saja," ujarnya.