News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Penyidik KPK Dipulangkan ke Polri dan Diberi Sanksi Berat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Rahardjo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengamini dua penyidik KPK, AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun, yang dikembalikan ke Polri pada 13 Oktober 2017 sedang dalam pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI).

Bahkan dari Direktorat PI, lanjut Agus Rahardjo telah memberikan sanksi berat kepada dua penyidik KPK tersebut. Ini lantaran keduanya melakukan pelanggaran.

Pelanggaran dilakukan saat melakukan penyidikan kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman.

"Kalau itu (dua penyidik) sedang dalam proses dan (kemudian) ada permintaan (pengembalian). Ada permintaan dari sana," ujar Agus, Selasa (31/10/2017) di Komisi Pemberantasan Korupsi C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Agus menjelaskan, saat pemeriksaan yang dilakukan Direktorat PI tengah berjalan, pihak Polri mengajukan surat menarik dua penyidik tersebut. 

Baca: Panglima TNI Siap Kerahkan Pasukan Buru Penembak Brimob di Papua

Alhasil meski kini sudah kembali ke institusi asal, tetap saja keduanya harus menjalani pemeriksaan di Direktorat PI.

Menurut Agus, setelah pemeriksaan Direktorat PI selesai, dua penyidik KPK itu dikenakan sanksi berat, yakni berupa pemulangan ke Polri. 

Hasil pemeriksaan dari Direktorat PI yang dilampiri surat pemulangan, juga telah dikirim ke Polri.

"Nah waktu hasil akhirnya paripurna dikembalikan. Di suratnya waktu pengembalian kita buktikan,"katanya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah memulangkan dua penyidik KPK ke Polri.

Namun menurut Febri, pemulangan itu lantaran masa tugasnya akan segera habis.

Bersamaan dengan pemulangan dua penyidik KPK ke Polri, pihaknya menerima enam anggota Polri untuk ditugaskan sebagai penyidik KPK. Pangkat enam penyidik baru itu setingkat perwira menengah.

Febri menambahkan saat ini penyidik KPK berjumlah 93 orang, 48 di antaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh KPK. 

Sementara itu, lanjut Febri, pihaknya juga baru menerima 9 penyidik baru yang berasal dari program alih tugas di KPK.

Saat ini, mereka sedang dalam masa pendidikan sampai dengan pertengahan November 2017 nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini