TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi satu-satunya partai politik pendukung pemerintah yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
PAN menganggap Perppu Ormas bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut, sikap PAN itu tak etis dilakukan. Sebab, partai politik berlambang matahari itu adalah bagian dari koalisi pemerintah.
"Tentu kurang etis, tapi itu hak demokrasi masing-masing," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
"Menterinya yang ada di kabinet dengan fraksinya kadang-kadang memang beda pendapat," tambah dia.
Kalla juga mengaku belum bisa mengukur apakah sikap parpol pimpinan Zulkifli Hasan itu membahayakan koalisi parpol pendukung kabinet.
"Saya belum tahu," kata Kalla.
Perppu Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang, yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara itu tiga fraksi lainnya, yakni PKS, PAN dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang, maka pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.
Pembubaran ormas merupakan tahapan sanksi terakhir yang akan dijatuhkan kepada ormas yang melanggar. Sebelumnya, pemerintah melalui menteri terkait akan memberikan peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan.
Jika sanksi penghentian kegiatan tak digubris, pemerintah baru akan menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum alias pembubaran.(Moh. Nadlir)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul:Jusuf Kalla Sebut Sikap PAN Tak Etis Tolak Perppu Ormas