TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merespons laporan dua orang terhadap tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman menjelaskan bahwa satu dari dua orang pelapor itu bukanlah pegawai BPK.
Baca: Ini Dia Lantai 7 Hotel Alexis yang Katanya Surga Dunia
Diketahui, satu dari dua pelapor bernama Arief Fadhillah.
"BPK punya auditor bernama Arief Fadhillah yang bertugas di Auditorat Keuangan Negara VI dan pernah dipanggil KPK untuk diminta keterangan. Namun yang bersangkutan bukan Arief Fadhillah yang diberitakan melaporkan penyidik KPK ke Polda Metro Jaya," ujar Yudi melalui siaran pers, Selasa (31/10/2017).
Artinya, laporan atas pegawai KPK tersebut bukan berasal dari pegawai BPK, atau bahkan BPK secara institusi.
"Informasi yang kami terima, pelaporan ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh orang yang tidak terkait dengan BPK secara institusi," kata Yudi.
Yudi sekaligus mengakui bahwa satu di antara tiga pegawai KPK yang dilaporkan itu adalah pegawai BPK, yakni bernama Ario Bilowo.
Adapun, dua pegawai KPK lainnya bukan pegawai BPK.
Tiga pegawai KPK bernama Ario Bilowo, Arend Arthur Durna dan Edy Kurniawan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketiganya dilaporkan atas dua perkara.
Ario yang merupakan penyelidik KPK dilaporkan oleh seseorang bernama Ikham Aufar Zuhairi atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ikham diketahui merupakan anak auditor BPK yang ditangkap KPK atas dugaan kasus suap, Rochmadi Saptogiri.
Sementara, Arend dan Edy yang merupakan penyidik KPK dilaporkan seseorang bernama Arief Fadillah atas dugaan pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Tuduhan Arief ini diduga terkait dengan peristiwa penggeledahan yang dilakukan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan atas Rochmadi dan seorang lainnya, Ali Sadli.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Tiga Penyidik KPK Dilaporkan ke Polisi, Ini Klarifikasi BPK