TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer Danpuspom (Komandan Pusat Polisi Militer) TNI, Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko membantah pihaknya bakal menghadirkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna.
Menurutnya, tidak ada agenda Agus untuk dimintai keterangan terkait kasus pembelian helikopter jenis Agusta Westland 101 (AW 101).
"Kabar dari mana? Enggak lah," kata Dodik saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Dodik menjelaskan, hingga saat ini perkembangan proses kasus dugaan pelanggaran pembelian Heli AW101 masih terus berjalan dan baik.
Bahkan, pihaknya tengah merapikan pemberkasan.
Baca: BNPB Ungkap 3 Provinsi Bencana Longsor Terbanyak
"Perkembangan bagus sedang tuntaskan berkas," katanya.
Sayang, Dodik tidak ingin berkomentar lebih jauh.
"Coba telepon Kapuspen saja biar nanti Kapuspen yang menyampaikan, lancar kok lanjut terus," katanya.
Sementara, Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto belum dapat dikonfirmasi sampai saat ini meski sudah ditelepon maupun melalui pesan singkat SMS.
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya.
Baca: 200 Orang Tewas Insiden Runtuhnya Terowongan di Lokasi Tes Nuklir Korut
Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol administrasi WW.
Selain itu, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Pembelian helikopter ini awalnya, dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.
Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan.
Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.