TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi dicecar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait maka 'apresiasi' dalam percakapan WhatsApp dirinya dengan Irjen Kemendes PDTT Sugito.
Anwar Sanusi dan Sugito berbicara mengenai apresiasi untuk auditor Badan Pemerilsa Keuangan (BPK) RI.
Bunyi pesan yang dikirim Sugito adalah "Pak Ali dan Tim BPK pantas kita apresiasi. Mereka mati2an mempertahankan depan TIM LKPP bahwa Kemendesa WTP Khususnya Gus Anam dan Ketua Tim Pak Andi".
Anwar kemudian menjawabnya "Leres Pak".
Saat ditanya jaksa KPK Ali Fikri, Anwar Sanusi awalnya belum menjawab pertanyaan.
"Ya paham, paham untuk kita apresiasi bahwa tim BPK itu sudah berikan banyak masukan perbaikan," kata Anwar saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ali Sadli di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Baca: Kementerian Desa Berjanji Kasus Korupsi Dana Desa di Pamekasan Jadi yang Terakhir
Ali Fikri kemudian mencecar pemaknaan Anwar Sanusi terkait atensi untuk pada auditor yang memeriksa laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 itu.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban
"Saya enggak terlintas, Pak," jawab Anwar.
Jaksa kemudian menampilkan percakapan antara Sugito dengan Anwar yang menanyakan apakah Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemendes PDTT Ekatmawati bisa 'menanggulangi' auditor BPK Rochmadi Saptogiri.
Atas rekaman percakapan whatsapp tersebut, Anwar mengaku dia mengerti bahwa maksud kalimat menanggulangi di sini berkaitan dengan uang.
"Ya kalau namanya talangan ya uang," kata Anwar.
Walau ditanya terkait dana itu, Anwar mengaku tidak menemui Ekatmawati. Anwar kemudian mengungkapkan apakah uang talangan itu diberikan untuk Rochmadi Saptogiri atau Ali Sadli.