News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Provinsi dengan UMP 2018 Tertinggi di Indonesia, Ini Daftarnya

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan buruh berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3,8 juta. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Jumlah kenaikan UMP yang ditentukan adalah sebesar 8,71 persen.

Kenaikan ini mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Pernaker) nomor 78 Tahun 2015 dan PP 78 tahun 2016.

Pernaker tersebut berisi tata cara penetapan upah minimum dengan rumus berdasarkan dari jumlah inflasi ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Baca: Cuci Gudang Sebulan, Gerai Lotus di Djakarta Theater Akhirnya Tutup

Setidaknya, ada tiga daerah dengan UMP paling tinggi.

Tiga daerah tersebut adalah sebagai berikut.

1. DKI Jakarta

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan UMP 2018.

UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.648.035.

Jumlah tersebut naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebelumnya berjumlah Rp 3.355.750.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398.

2. Surabaya

UMP wilayah Kota Surabaya telah ditetapkan.

Seperti diberitakan Surya, jumlah UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3,5 jutaan.

Jika formula ini yang dijalankan maka UMK di ring 1 (Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto) akan berada di kisaran Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 3,2 juta.

"Namun besaran UMK itu masih belum bisa berlaku karena masing-masing kabupaten kota masih belum menetapkan UMK mereka," terang Kepala Disnaker dan Transmigrasi Jatim Setiajit, Rabu (1/11/2017).

Baca: Dua Singa Jantan Sedang Berhubungan Seks Tertangkap Kamera

Saat ini, kabupaten dan kota masih membahas bersama Dewan Pengupahan setempat.

Namun UMK itu sudah harus ditetapkan pada 21 November 2017.

3. Sulawesi Utara

Dilansir dari Tribun Manado, Gubernur Sulut Olly Dondokambey meneken peraturan Gubernur no 48 tahun 2017.

Pergub itu pengaturan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2018.

UMP Sulut yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.824.286.

UMP tersebut merupakan UMP terbesar ketiga di Indonesia dan paling besar di Pulau Sulawesi.

Namun, UMP tinggi ternyata memiliki risiko tinggi.

Pekerja dari luar daerah bisa menyerbu lapangan pekerjaan di Sulut. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini