News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kadis Pendidikan Kabupaten Nganjuk dan Kepala SMPN Ngronggot Diperiksa KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Mokhammad Bisri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (26/10/2017). KPK menetapkan lima orang tersangka serta menyita barang bukti uang sebesar Rp298 juta yang diduga sebagai uang suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Kamis (26/10/2017), kali ini penyidik memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Ibnu Hajar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Suwandi (SUW).

Sebaliknya Suwandi (SUW) diperiksa ‎sebagai saksi untuk tersangka Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kab Nganjuk.

"Keduanya (Ibnu Hajar dan Suwandi) menjalani pemeriksaan silang satu sama lain di kasus suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kab Nganjuk," ‎ucap Febri, Rabu (1/11/2017).

‎Diketahui kasus ini diawali dari OTT pada Rabu (25/10/2017) lanjut dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam ‎pada 20 orang yang diamankan dari hasil OTT di Jakarta dan Nganjuk.

Baca: KPK Geledah Kantor Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk

Akhirnya ‎penyidik menyimpulkan terjadi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima tersangka. Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman (TFR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW).

Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (H).

KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah. Bahkan diduga untuk mengisi jabatan seperti Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA diharuskan memberikan uang pada pejabat setempat.

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT, yakni Rp 298.020.000, dengan rincian Rp 149.120.000 dari Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk dan Rp 148.900.000 dari Suwandi, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot.

Sebagai pihak pemberi, Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima yaitu Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini