News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Masih Berjalan, Bareskrim Berniat Periksa Viktor Laiskodat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabereskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap pelaporan yang dilakukan PKS, PAN, Demokrat, dan Gerindra terhadap Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Viktor Laiskodat.

Kabareskrim, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, mengungkapkan jajarannya membuka kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap Viktor dalam hal ini.

Baca: Densus 88 Tangkap Penembak Polisi di Bima

"Ya mungkin kami akan periksa (Viktor Laiskodat)," ujar Ari kepada wartawan di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Menurut Ari, saat ini penyidik masih terus mendalami apakah Viktor menyampaikan pidato tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan atau bukan.

"Kalau tak salah dia itu terkait penugasan atau tidak nanti kami cek," kata Ari.

Baca: KPK Perkuat Bukti Dugaan Suap Untuk Pembiayaan Safari Politik Wali Kota Tegal di Pilkada 2018

Diketahui Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, ramai-ramai melaporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim.

Laporan ini terkait pidato Viktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang viral di dunia maya.

Dalam video berdurasi 02.05 tersebut Viktor menyebutkan ada empat partai diantara Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang mendukung adanya khilafah.

Baca: UMP DKI Jakarta Tahun 2018 Ditetapkan Sebesar Rp 3,6 Juta

Viktor dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 8 ayat 2, Pasal 45 ayat 2, Pasal 4, Pasal 16, Pasal 156, serta Pasal 156A UU KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini