TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Rudi Alfonso hari ini, Rabu (1/11/2017) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saksi Rudi Alfonso penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan tanggal 27 Oktober 2017 lalu karena sedang berada di luar negeri," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri mengatakan Rudi Alfonso akan diperiksa terkait kasus merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan palsu pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas tersangka di kasus ini, Markus Nari (MN). Selain Rudi Alfonso, penyidik telah memeriksa 20 saksi lainnya.
20 saksi itu, lanjut Febri, berasal dari unsur pengacara, PNS, mantan PNS Kemendagri, Direktur PIAK/Staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, mantan Sekjen Kemendagri hingga swasta.
Baca: Yorrys Dicecar Soal Relasi Setya Novanto dengan Rudi Alfonso
Para saksi tersebut yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, Demberger Panjaitan, pengacara AKN Law Firm, Akbar, staf ahli Miryam S Haryani, hingga Diah Anggraeni, mantan Sekjen Kemendagri tahun 2007-2014.
Diketahui, Politisi Golkar Markus Nari menyandang dua status tersangka di KPK. Pertama kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memperikan keterangan tidak benar pada sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kedua kasus korupsi e-KTP, meski berstatus tersangka di dua kasus berbeda, penyidik belum melakukan penahanan pada Markus Nari.
Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar diduga menerima sejumlah uang Rp 4 miliar dan 13 ribu dolas AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun.