News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Manager PT Gajah Tunggal Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Diansyah

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Umum GA & HRD PT Gajah Tunggal Tbk, Ferry Lawrentius Hollen ‎mangkir panggilan penyidik KPK, Rabu (1/11/2017).

Padahal seharusnya dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca: RS Polri Sebut Proses Identifikasi Sisa Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Kembang Api Semakin Sulit

Ferry rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka di kasus ini yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Yang bersangkutan hingga saat ini belum ada informasi terkait ketidakhadiran," ucap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Dua Lembar Kertas Berisi Tulisan Tangan Ungkap Motif Pelaku Teror Truk di New York

Febri menambahkan minggu depan, penyidik akan kembali melakukan penjadwalan ulang pada Ferry. Dia berharap, Ferry koperatif dengan penyidik.

Diketahui, Sjamsul Nursalim adalah salah satu obligor penerima aliran dana BLBI yang juga pemilik saham di PT Gajah Tunggal, Tbk.

Sampai saat ini, KPK belum berhasil meminta keterangan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Baca: Begini Reaksi Dirjen Imigrasi Sikapi Gugatan Setya Novanto

Dari dua kali panggilan secara patut yang dilayangkan KPK ke kediaman pasutri tersebut di Singapura, keduanya tidak pernah hadir diperiksa.

Sebelumnya, pada Senin (30/10/2017) kemarin, Syafruddin menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka.

Baca: Cairan Vape Mengandung Narkotika Asal Belanda Dibongkar Polisi

Febri menjelaskan dalam pemeriksaan ketiga tersebut penyidik mendalami lebih lanjut peran dari Syafruddin sebagai pimpinan BPPN pada saat itu yang menerbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim.

Meskipun penyidik sudah tiga kali memeriksa Syafruddin sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan pada Syafruddin karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini