TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, memimpin langsung dan sekaligus menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Menko PMK mengatakan, gelaran Asian Games dan Asian Para Games 2018 selain dapat dimanfaatkan sebagai ajang unjuk gigi kesuksesan Indonesia menyelenggarakan pesta olahraga bertaraf internasional, juga dapat dijadikan momentum kebangkitan prestasi atlet-atlet Indonesia di ajang dunia.
“Perpres ini keluar pada dasarnya untuk menyikapi prestasi atlet pada Sea Games 2017 lalu. Melalui Perpres ini kita semua berharap banyak terobosan yang dapat kita lakukan termasuk tindak lanjut dari evaluasi pada waktu sebelumnya,” kata Menko PMK Puan Maharani dalam pembukaan RTM, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Rapat itu dihadiri oleh Menpora Imam Nahrowi, jajaran KONI Pusat, perwakilan Setkab, perwakilan Kantor Satwapres, Staf Khusus Menko PMK dan Plt Deputi bidang Koordinasi Kebudayaan I Nyoman Shuida.
Menko PMK menyampaikan agar rencana pelatihan performa tinggi dan anggarannya agar dapat diselesaikan Bulan Desember nanti. Agar antara Januari-Februari tahun depan dapat mulai memanfaatkan anggaran. Dengan begitu, segala hambatan seperti di masa lalu tidak terjadi lagi.
“Kita jadi dapat berkonsentrasi penuh terhadap prestasi atlet Indonesia yang berlaga di Asian Games nanti sesuai rencana,” tandas Menko PMK.
Menko PMK dalam arahannya juga meminta agar para atlet Indonesia kembali digugah semangat berprestasinya demi Indonesia dan menorehkan catatan prestasi menggembirakan di ajang Asian Games nanti.
Karenanya, Menko PMK meminta agar segala teknis dan tertib administrasi pembinaan serta pelatihan atlet dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Anggaran pun dapat digunakan secara transparan dan akuntabel.
“Asian Games adalah hajatan besar bangsa Indonesia. Jangan sampai terhambat masalah teknis. Makanya Presiden telah menandatangani Perpres tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional,” tegasnya.
Puan menjelaskan, semua pihak terkait khususnya Kementerian Pemuda dan Olahraga, KONI, dan juga semua cabang olahraga perlu menyamakan persepsi serta mensinergikan langkah-langkah yang akan dilakukan bersama.
“Jadi dalam Perpres itu sudah ada pembagian tugas juga. Ada tugas untuk meningkatkan prestasi atlet, ada tugas melakukan pengawasan dan pendampingan bersama Menpora,” ujar Puan.
Dalam Perpres 95/2017 tersebut, kata Puan, sudah dilakukan pembagian tugas. Juga diatur mekanisme persiapan atlet di masing-masing cabang olahraga (cabor). Diatur juga bahwa dalam perpres diatur bagaimana beban tanggungjawab tak hanya Menpora dan KONI tapi juga masing-masing cabang olahraga.
“Dan yang paling tahu atlet dan potensi prestasinya kan pengirus masing-masing cabor. Kemenpora dan KONI mengawasi dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan cabor. Itu dipertegas dalam Perpres,” jelas Puan.
Dalam Perpres No.95/2017 ditetapkan bahwa Induk Organisasi Cabang Olahraga akan melaksanakan segala ketentuan dalam Perpres dan Komite Olahraga Nasional (KONI) akan bertindak selaku pengawas dan pembantu menteri pelaksana, sementara Menteri Olahraga akan menetapkan kriteria dan kebijakan pengawasan setelah terlebih dulu berkoordinasi dengan Menko PMK.
Segala perumusan dan penetapan kebijakan dalam Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan) setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Adapun upaya peningkatan prestasi olahraga nasional dilakukan dengan kebijakan pengembangan bakat, seleksi atlet dan pelatih, pelatihan performa tinggi, pembinaan kehidupan sosial, pembiayaan dan pengawasan.
Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi ditujukan kepada olahragawan potensial yang memiliki prospek mencapai prestasi puncak melalui pembinaan berjenjang, yang didasarkan pada prinsip pembinaan olahragawan jangka panjang dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal, sekolah olahraga, klub, dan kompetisi.
Untuk menunjang pelatihan atlet berprestasi dengan performa tinggi, IPTEK olahraga akan diterapkan sedangkan pelatihan dan anggarannya akan diatur kemudian, begitu pula dengan ketentuan pelatihan performa tinggi.
“Kalau perlu kita lakukan monitoring dan evaluasi pembinaan atlet ini setiap bulan,” tambah Menko PMK lagi dalam arahannya.