TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran cairan rokok elektrik atau liquid vape mengandung narkotika jenis ganja asal Belanda.
Dari hasil pendalaman penyidik menemukan bahwa cairan tersebut kerap dijual secara online melalui media sosial.
"Dalam memasarkan liquid vape narkotika, penjual gunakan akun Instagram. Kemudian ekspedisi dikirim ke pembeli," ujar Wakil Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jhon Turman Pandjaitan.
Setelah mengirimkan melalui jasa ekspedisi, pelaku MGL menyalurkan kepada MJN yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat.
"MJN membeli dua buah botol kecil berisi 5 mililiter liquid vape narkoba seharga Rp 800 ribu," jelas Jhon di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Baca: Modus Baru Penyeludupan Narkoba Terungkap, Dikemas Dalam Cairan Vape
MJN ditangkap 21 Oktober 2017 dan dari hasil pengembangan penangkapan itu, polisi menangkap MGL di Bali.
Selain itu terdapat satu warga negara Belanda berinisial D yang menjadi DPO.
"D merupakan sales dan marketing toko liquid vape di Belanda," kata Jhon.
Dari penangkapan MJN, polisi mengamankan 10 mililiter cairan rokok elektrik.
Sementara dari si penjual yakni MGL, disita 4.140 mililiter cairan rokok elektrik mengandung ganja. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jhon menyayangkan, dengan perantara media sosial, narkotika jenis ini dapat beredar cepat. Adapun target yang disasar adalah kalangan pelajar dan mahasiswa.
Padahal, efek cairan mengandung kanabinol ini dapat menimbulkan halusinasi yang relatif cepat dengan bebrapa kali hisapan.
"Jahatnya luar biasa narkotika itu. Jadi saya himbau mahasiswa mahasiswi menggunakan vape kaya gini berhentilah, kalau sudah kecenderungan nanti dicampur kanabinol," kata Jhon.