News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Keterangan Dibutuhkan di Sidang Andi Narogong, KPK Minta Setya Novanto Tidak Mangkir Lagi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbandingan foto Setya Novanto saat muda dan kini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih membutuhkan keterangan dari Ketua DPR Setya Novanto untuk bersaksi di korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Meski telah mangkir panggilan sebanyak dua kali dengan alasan cek kesehatan hingga kegiatan kenegaraan, Jaksa KPK akan tetap memanggil Setya Novanto.

"Jaksa sudah mengatakan membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk mengklarifikasi beberapa hal," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (2/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri mengimbau, agar Setya Novanto maupun saksi lain memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK yang selanjutnya.

Febri juga belum mengetahui kapan jaksa penuntut umum KPK bakal kembali memanggil Setya Novanto dalam sidang lanjutan Andi Narogong.

Baca: Dua Penculik Bocah Korea Selatan Dideportasi Besok

Menurutnya, pemeriksaan di persidangan bisa dijadikan Setya Novanto sebagai tempat untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam proyek e-KTP.

"Saya kira proses persidangan itu menjadi bagian yang seharusnya dimanfaatkan untuk klarifikasi beberapa info yang ada dalam proses hukum ini," kata Febri.

Saat disinggung, apakah jaksa penuntut umum KPK bakal meminta penetapan hakim untuk memanggil paksa Setya Novanto bila kembali mangkir ? Febri menjawab tidak mau berandai-andai.

Dia meminta semua pihak untuk mengikuti persidangan Andi Narogong.

"Nanti kami lihat proses persidangan berikutnya, apakah memang dibutuhkan permintaan penetapan dari hakim atau tidak, atau justru hadir dalam pemanggilan berikutnya tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini