TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi hari ini, Kamis (2/10/2017) diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dua saksi itu ialah Mokhammad Bisri, Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk dan Harjanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka TFR (Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman)," ucap Febri.
Diketahui kasus ini diawali dari OTT pada Rabu (25/10/2017) lanjut dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam pada 20 orang yang diamankan dari hasil OTT di Jakarta dan Nganjuk.
Baca: KPK Geledah Kantor Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk
Akhirnya penyidik menyimpulkan terjadi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima tersangka. Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman (TFR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Suwandi (SUW).
Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (H).
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah.
Bahkan diduga untuk mengisi jabatan seperti Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA diharuskan memberikan uang pada pejabat setempat.
Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT, yakni Rp 298.020.000, dengan rincian Rp 149.120.000 dari Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk dan Rp 148.900.000 dari Suwandi, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot.
Sebagai pihak pemberi, Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima yaitu Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.