News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPP Nilai Djan Faridz Salah Kaprah Laporkan Menkumham ke Bareskrim

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor DPP PPP

Hal itu menurut dia terutama Mahkamah Konstitusi (MK) sudah empat kali menolak gugatan Djan Faridz.

Selain itu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) juga membatalkan kemenangan Djan Faridz sehingga tak ada selembar dokumen negara yang mengesahkan Djan.

Sebelumnya, PPP Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP.

Ketua DPP PPP Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammad Haris mengatakan laporan tersebut didasari atas tindakan Yasonna yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai seorang pejabat.

Hal itu dikarenakan tindakan Yasonna yang memberikan surat keterangan domisili PPP Pimpinan Romy yang sebenarnya harus dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Harris mengatakan untuk kelengkapan pendaftaran pemilu di KPU sesuai dengan Surat Putusan Menkumham itu alamatnya berada di jalan Diponegoro Nomor 60 dan kalau surat keterangan domisili dikeluarkan di alamat lain di luar SK maka itu namanya cacat hukum dan tidak layak ikut pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini