News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPP Nilai Djan Faridz Salah Kaprah Laporkan Menkumham ke Bareskrim

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor DPP PPP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai langkah Djan Faridz melaporkan Menkumham Yasonna H Laoly ke Bareskrim salah kaprah.

Demikian dikatakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPP Angga Barata dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2017).

Djan melaporkan Yasonna ke Bareskrim terkait keluarnya surat keterangan domisili DPP PPP merupakan tindakan salah kaprah.

"Karena Menkumham sudah melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan KPU tentang pendaftaran calon," kata Angga.

Baca: Cerita Dua Teman SD Kaget Dapat Undangan Pernikahan Kahiyang

Angga menjelaskan PKPU pasal 17 ayat 2 secara tegas dan nyata disebutkan bahwa apabila ada perbedaan domisili dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham maka harus ada surat keterangan dari Kemenkumham.

Diketahui, aktivitas PPP sementara waktu PPP dipusatkan di Lajnah Pemenangan Pemilu (LP2) Jalan Tebet Barat.

Sebab, kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro no 60 masih ditempati orang lain yang tidak ada kaitan dengan pendaftaran PPP sebagai calon peserta pemilu.

"Untuk keamanan data dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sementara waktu aktivitas kegiatan dipindahkan ke Tebet. Dan perlu diketahui bahwa surat domisili PPP di Jakarta Pusat dikeluarkan oleh kelurahan atas nama M. Romahurmuziy," katanya.

Tetapi, kata Angga, adanya perpindahan aktivitas untuk sementara waktu maka dimintakan surat keterangan kepada Kemenkumham karena hal itu sudah diatur dalam UU pemilu dan PKPU.

Menurut Angga, dari sudut pandang hukum tindakan menkumham benar dan selama domisili masih atas nama M. Romahurmuziy, maka sampai kapanpun Djan Faridz tidak akan bisa mendapatkan surat keterangan domisili dari kelurahan manapun, karena begitulah ketentuan hukumnya.

Baca: Ini Deretan Lowongan untuk Mantan Karyawan Alexis, Ikut OK OCE Sampai Hotel Syariah

"Mengenai ancaman mendatangkan ahli sekalipun, tidak akan banyak berpengaruh karena yang dilakukan Menkumham sudah sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Angga menuturkan saat ini Djan Faridz tidak punya legal standing apapun mengatasnamakan PPP pasca terbitnya putusan PK MA nomot 79 tahun 2017 yang membatalkan putusan kasasi MA nomot 601 tahun 2015 dan juga putusan MK 24/PUU/2017 yang menolak gugatan Djan.

Hal itu menurut dia terutama Mahkamah Konstitusi (MK) sudah empat kali menolak gugatan Djan Faridz.

Selain itu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) juga membatalkan kemenangan Djan Faridz sehingga tak ada selembar dokumen negara yang mengesahkan Djan.

Sebelumnya, PPP Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP.

Ketua DPP PPP Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammad Haris mengatakan laporan tersebut didasari atas tindakan Yasonna yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai seorang pejabat.

Hal itu dikarenakan tindakan Yasonna yang memberikan surat keterangan domisili PPP Pimpinan Romy yang sebenarnya harus dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Harris mengatakan untuk kelengkapan pendaftaran pemilu di KPU sesuai dengan Surat Putusan Menkumham itu alamatnya berada di jalan Diponegoro Nomor 60 dan kalau surat keterangan domisili dikeluarkan di alamat lain di luar SK maka itu namanya cacat hukum dan tidak layak ikut pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini