News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap APBD Malang 2015, KPK Periksa Dua Tersangka M Arief dan Jarod Edy

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Kota Malang Priyatmoko Oetomo berada di ruang tunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (13/10/2017). Priyatmoko Oetomo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono terkait kasus gratifikasi pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses kasus suap Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015 pada Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono.

Kasus ini diduga terkait pemulusan pembahasan APBD-P Malang tahun 2015.

Terlebih belakangan penyidik menemukan istilah uang Pokok Pikiran (Pokir) dalam pembahasan ABPB-P tersebut.

Menurut dugaan sementara, istilah itu dimaksudkan agar pembahasan APBD-P berjalan lancar.

Kali ini, Kamis (2/11/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada dua tersangka di kasus ini yaitu Moch Arief Wicaksono (MAW) Ketua DPRD Kota Malang yang sudah mengundurkan diri karena menyandang status tersangka dan ‎Jarod Edy Sulistyono (JES), Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015.

"MAW‎ dan JES diperiksa sebagai tersangka di kasus suap APBD-P Malang tahun 2015," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: KPK Blokir Rekening Tiga Tersangka Korupsi APBD P 2015 Kota Malang

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana keduanya sebagai tersangka. Sebelumnya, mereka juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain atau pemeriksaan silang.

Atas perkara ini, sejumlah anggota DPRD Malang hingga Sekda Kota Malang tahun 2015 sudah diperiksa penyidik KPK, baik di kantor KPK Jakarta maupun di Polres Malang, Polda Jawa Timur.

‎Selain ditetapkan sebagai tersangka di suap APBD-P Malang Tahun 2015, Arief juga berstatus tersangka di kasus lain karena diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszman.

Suap sebesar Rp 250 juta ini terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015 dengan nilai Rp 98 miliar.‎ Proyek itu rencananya digarap secara multiyears pada 2016 hingga 2018 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini