News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu SARA

Ujaran Kebencian dan SARA, Bareskrism Polri Janji Periksa Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viktor Laiskodat, anggota Komisi I DPR RI dan Ketua Fraksi Partai NasDem

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan masih melakukan penyelidikan terhadap pelaporan yang dilakukan empat partai  PKS, PAN, Demokrat dan Gerindra terhadap Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Viktor Laiskodat. 

Kabareskrim, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, mengungkapkan bahwa jajarannya membuka kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap Viktor dalam hal ini.

"Ya mungkin kami akan periksa (Viktor Laiskodat)," ujar Ari kepada wartawan di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Menurut Ari, saat ini penyidik masih terus mendalami apakah Viktor menyampaikan pidato tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan atau bukan.

"Kalau tak salah dia itu terkait penugasan atau tidak nanti kami cek," tambah Ari.

Partai Gerindra bersama-sama Partai Demokrat, PKS dan PAN, ramai-ramai melaporkan Viktor Laiskodat, ke Bareskrim.

Baca: Alexis: Perempuan dari China Sampai Uzbek Cuma Bekerja Sebagai Pemandu Lagu dan Terapis

Baca: Kecurigaan Rizal Ramli Tentang Persekongkolan Revisi UU PNPB dan Proyek Gedung Baru DPR

Laporan ini terkait pidato Viktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang viral di dunia maya.

Dalam video berdurasi 02.05 tersebut Viktor menyebutkan ada empat partai diantara Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang mendukung adanya khilafah.

Viktor dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 8 ayat 2, Pasal 45 ayat 2, Pasal 4, Pasal 16, Pasal 156, serta Pasal 156A UU KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini