News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waspada! Kini Beredar Narkoba Jenis Serbuk yang Bawa Efek Halusinasi: Diungkap Bareskrim

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tembakau gorila dan liquid vape yang mengandung narkoba di Dirtipid Narkoba, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017). Polisi berhasil menangkap 8 tersangka day menyita barang bukti berupa liquid vape, ponsel, laptop dan tembakau. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim menangkap empat tersangka jaringan pengedar dan pembuat tembakau serta menyita 1.404 serbuk narkoba berjenis FUB-AMB.

Narkoba jenis FUB-AMB adalah narkoba golongan synthetic cannabinoid yang memiliki efek halusinasi.

"Kami menangkap empat tersangka dan menyita 1.404 gram serbuk yang diduga mengandung narkoba jenis FUB-AMB," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol John Turman Pandjaitan di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017).

Pengungkapan ini berawal dari penyidik Dirtipid Narkoba yang bekerja sama dengan tim Bea Cukai memeriksa sebuah kiriman paket di Bandara Soekarno Harta, Cengkareng, Jakarta.

Setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi 300 gram serbuk putih yang diduga mengandung narkoba jenis FUB-AMB.

Kemudian penyidik menangkap seseorang yang diduga akan menerima paket tersebut yakni tersangka SS di Office 88 Lantai 10 PT Valkyrie Elfrog Sejahtera, Jakarta Selatan.

Baca: Kecurigaan Rizal Ramli Tentang Persekongkolan Revisi UU PNPB dan Proyek Gedung Baru DPR

Baca: Pernyataan Pihak Alexis, Perempuan dari China Sampai Uzbek Bekerja Sebagai Pemandu Lagu dan Terapis

"SS disuruh oleh ASD untuk menerima paket tersebut untuk kemudian diserahkan kepada ASD," tambah Jhon.

Penyidik kemudian menangkap tersangka ASD di Asta Residence, Jalan Joe, Kelapa Tiga, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan ASD, penyidik menyita 58 gram tembakau, cairan untuk vape dan timbangan.

Dari hasil pendalaman ASD mengaku serbuk tersebut merupakan bahan baku yang diimpor dari Shanghai, Cina ke Indonesia.

Rencananya serbuk tersebut akan diolah bersama tembakau dan cairan vape untuk menghasilkan tembakau narkoba dan vape narkoba. Serbuk tersebut rencananya akan diolah oleh Vas dan AF.

Kemudian penyidik menangkap tersangka Vas di Jalan Kalimantan, Cipinang Melayu, Jaktim dan menyita 1.094 gram serbuk coklat yang diduga mengandung narkoba.

Selanjutnya tersangka AF ditangkap di Tebet Timur Dalam 2, Jaksel dan menyita 550 gram tembakau dan peralatan untuk memproduksi tembakau bernarkoba.

Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsidair Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Lebih Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini