News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendaraan yang Bakal Ditilang pada Operasi Zebra

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kepolisian melakukan tindakan tilang kepada pengendara motor yang nekat melintasi trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017). Sanksi tilang tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut video intimidasi warga terhadap aksi koalisi pejalan kaki yang sempat viral di medsos. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama menggelar Operasi Zebra 2017, polisi akan langsung menindak pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

Jadi, pemilik mobil dan sepeda motor diharapkan selalu mematuhi peraturan.

Meskipun target setiap Polda Metro berbeda-beda dalam operasi tahunan ini, garis utamanya tetap tidak bisa dikesampingkan.

Menurut Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benjamin, untuk sepeda motor harus dilengkapi dengan dua spion dan pelat nomor sesuai yang dikeluarkan polisi.

Baca: Anies Pertanyakan Amdal Tol Becakayu, Jokowi: Lah Wong Sudah Dipakai Gimana Sih!

Sementara mobil, pengemudinya harus menggunakan sabuk pengaman, tidak boleh berkendara sambil menggunakan ponsel, serta wajib melengkapi surat, seperti STNK dan SIM.

"Fokus semua poin itu, tetapi untuk target setiap Polda Metro berbeda-beda, tergantung banyak pelanggaran apa yang terjadi di setiap daerah," kata Benjamin kepada KompasOtomotif belum lama ini.

Setiap jenis pelanggaran punya besaran denda yang berbeda-beda.

"Semuanya kami sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Benjamin.

Penulis: Aditya Maulana
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kendaraan yang Bakal Ditilang pada Operasi Zebra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini