TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mengaku peluangnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden semakin sempit jika Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan uji ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Diketahui Partai Demokrat berencana akan mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri di Pilpres 2019.
Hal itu didasari atas keputusan Rakornas Partai Demokrat di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kalau hitung-hitungan politik praktis kalau hanya berdasarkan pada pertarungan Pilpres yang lalu, kan hanya ada dua kubu, nah pasti peluang-peluang itu semakin sempit kepada calon-calon Presiden atau pasangan Pilpres besok. Kalau orang menganalogikan bahwa kekuatan Pilpres sama dengan kekuatan Pilpres 2014 lalu pasti kesempatannya kan semakin sempit buat kami," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, Sabtu (4/11/2017).
Baca: Sandi: Sebelum RS Kanker Didirikan, Phak YKSW Harus Kembalikan Rp 191 M
Namun demikian kata Didik semua masih bisa berubah, karena kata dia yang namanya politik semua bisa saja terjadi di luar perhitungan rigid.
"Anything is possible, bisa saja berubah setiap saat. Apalagi kompetisi-kompetisi ke depan ukurannya juga sangat rigid dan jelas. Bisa jadi akan bertarung dari kubu-kubu 2014 kemarin. Tapi juga ada kemungkinan bahwa secara hitung-hitungan politik kekuatan 2014 kemarin kalau lihat presentase kemarin bisa juga akan lahir alternatif baru atau koalisi baru," kata Didik.