TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy mengusulkan pembentukan panel terdiri para pakar serta ahli yang memiliki jiwa kenegarawanan dan berintegritas terkait ormas.
Pemerintah dinilai tidak bisa mendefinisikan sebuah organisasi kemasyarakatan anti-Pancasila atau tidak.
"Mendefinisikan orang atau ormas tidak sesuai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus oleh lembaga independen atau panel, terdiri dari orang memiliki jiwa kenegarawanan dan berintegritas," kata Romahurmuziy dalam keterangan tertulis, Minggu (5/11/2017).
Baca: Kontraktor Lokal Didorong Jadi Investor Proyek Infrastruktur
Pria yang akrab disapa Romi itu menjelaskan hal tersebut menjadi salah satu poin yang akan diajukan dalam revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017.
Romi mengatakan tidak bisa serta merta pemerintah mendefinisikan organisasi bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, karena ukurannya bersifat relatif maka kalau pemerintah saja yang menilai akan terjadi kooptasi penerjemahannya.
"Kalau penerjemahannya oleh pemerintah saja maka bisa membahayakan demokrasi kedepan. Kami masih mendalami namun prinsipnya panel ahli yang punya integritas dan kredibilitas dan memiliki jiwa kenegarawanan sehingga tidak terkooptasi kepentingan sesaat," ujar Romi.
Menurut dia, pemerintah bisa membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menyaring orang-orang yang akan duduk dalam panel tersebut dan prinsipnya harus diisi orang yang kredibel.
Dia menjelaskan poin lain revisi UU Ormas yang akan diajukan partainya terkait mekanisme pembelaan yang dimungkinkan dalam UU tersebut apabila ada ormas yang disangkakan anti-Pancasila dan NKRI.
Baca: Proyek Kementerian PUPR Buka 263.646 Lapangan Kerja pada Tahun 2018
"Ormas yang disangka bertentangan dengan UU Ormas diberikan ruang pembelaan secara formal apakah melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara atau melalui pengadilan perdata," kata Romi.
Selain itu menurut dia poin ketiga revisi yang akan diajukan PPP adalah terkait mekanisme pembelaan ormas pasca dijatuhkan hukuman karena pada dasarnya konstitusi Indonesia menjamin warga negara mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan.
Karena itu menurut dia kalau hak-hak itu direnggut tanpa proses pembelaan maka pemerintwh terjerumus dalam otoritarianisme.
"Ketiga poin itu yang akan kami ajukan dalam revisi UU Ormas, akan diajukan setelah masa reses pada masa sidang ini," ujar Romi.