News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Minta Hakim Buatkan Penetapan Untuk Jemput Paksa M Nazaruddin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

 Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memohon kepada Majelis Hakim perkara dugaan korupsi proyek e-KTP mengeluarkan penetapan penjemputan paksa terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pada persidangan Jumat depan.

Jaksa KPK Eva Yustisiana mengatakan penetapan mereka itu dibutuhkan karena Nazaruddin sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa.

Baca: KPK Pilih Pelajari Surat Dari DPR Ketimbang Izin Presiden atau Jemput Paksa Setya Novanto

"Jika majelis izinkan kami memohon agar dibuatkan penetapan supaya yang bersangkutan bisa hadir di sini dan kita bisa menjemput paksa dengan penetapan tersebut," kata Eva saat persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Menurut Eva, dalam dua kali pemanggilan itu, Nazaruddin enggan hadir karena beralasan sakit.

Baca: Polri Masih Telusuri Peran Minhati Madrais Dalam Kelompok ISIS Filipina

Ternyata setelah dicek tim dokter lembaga pemasyarakatan (lapas), kondisi Nazaruddin memungkinkan untuk hadir di persidangan termasuk hari ini.

"Nah dokter Lapas sampaikan dalam suratnya bahwa nama Nazaruddin sakit tapi masih bisa hadir di persidangan. Namun yang bersangkutan tetap tidak mau untuk hadir di persidangan," kata Eva.

Baca: KPK Periksa Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal Terkait Suap Wali Kota Tegal

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar mengatakan agar jaksa mengupayakan terlebih dahulu segala daya upaya untuk menghadirkan Nazaruddin.

Jhon khawatir penetapan dikeluarkan dan Nazaruddin dihadirkan, ternyata Nazaruddin kemudian beralasan sakit di persidangan.

Baca: Sidang Perdana Praperadilan Wali Kota Melawan KPK Digelar Hari Ini

"Katakanlah dihadirkan di persidangan dia lantas menyampaikan dia tidak sehat toh masalah juga. Jadi biar untuk kehadiran hari Jumat, Penuntut Umum usahakan sendiri dulu. Setelahnya kalau gagal baru Majelis mempertimbangkannya," kata Jhon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini