News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Mungkin Jemput Paksa Setya Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut pendapat ahli dapat mempertimbangkan untuk menjemput paksa Ketua DPR, Setya Novanto.

Ini karena Setya Novanto telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

Atas ketidakhadiran di panggilan kedua hari ini, Senin (6/11/2017). Melalui surat dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR yang ditandatangani Plt Sekjen DPR, Damayanti disebutkan, Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK karena pemeriksaannya harus seizin Presiden.

Alasan ini merujuk pada Pasal 254 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang menyebut 'Pemanggilan dan Permintaan Keterangan untuk Penyidikan terhadap Anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden'.

Baca: Cerdik Sekali Setya Novanto Ajak Jokowi Turut Serta Masuk Ke Dalam Kasus

Menyikapi hal tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat-UGM) Fariz Fachryan menyatakan, alasan ketidakhadiran setya Novanto lantaran harus berdasarkan izin Presiden adalah keliru.

Hal ini lantaran Pasal 245 ayat (3) menyatakan, ketentuan sebagaimana Pasal 245 ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau disangka melakukan tindak pidana khusus. Sementara korupsi merupakan tindak pidana khusus.

"Saya pikir alasan Setya Novanto keliru soal pemeriksaan dirinya harus izin Presiden karena pengecualian izin tertulis presiden tersebut adalah disangka melakukan tindak pidana khusus. Sedangkan korupsi merupakan tindak pidana khusus, jadi tidak memerlukan izin presiden," kata Fariz saat dikonfirmasi wartawan Senin (6/11/2017).

Fariz menambahkan, KPK dapat mempertimbangkan untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Setya Novanto. Apalagi, Novanto telah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik.

"KPK dapat melakukan upaya paksa apabila Setya Novanto mangkir dalam pemeriksaan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini