TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menilai saat ini belum perlu dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, mengungkapkan jika terdapat informasi yang penting sebaiknya masyarakat memberi tahu kepada polisi. Bukan malah mendorong berdirinya TGPF.
"Polri sendiri beranggapan TGPF tidak diperlukan. Kalau memang ada mereka siapapun yang punya informasi bagus siapakah pelakunya, atau diduga kuat pelakunya informasikan ke penyidik, supaya didalami dan diselidiki," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Pernyataan Rikwanto tersebut menanggapi desakan gabungan masyarakat anti korupsi untuk membentuk TGPF, agar penuntasan kasus Novel segera terwujud.
Lebih jauh, Rikwanto mengungkapkan bahwa ide pembentukan tim sejenis TGPF agar jangan dibiasakan pada sebuah pengungkapan kasus.
Menurutnya semua orang punya hak yang sama untuk mendapatkan penuntasan kasus tanpa ada pengistimewaan.
Baca: Indonesia Masih Tunggu Notifikasi Kekonsuleran Minhati Madrais
"Jadi untuk TGPF ini jangan dibiasakan. Nanti siapapun yang merasa agak lama penanganan kasusnya menuntut TGPF," tegas Rikwanto.
200 hari lebih sudah penyerangan terhadap menggunakan air keras terhadap Novel.
Namun hingga kini polisi belum menemukan dalang hingga pelaku penyerangan terhadap Novel.