Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi sidang perdana praperadilan Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko atas penetapan tersangkanya oleh KPK.
Sidang praperadilan tersebut perdana digelar, Senin (6/11/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Materi gugatan terkait penetapan tersangka Eddy Rumpoko dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2017.
Baca: Jokowi Momong Cucu di Mall Naik Kereta-keretaan Jelang Pernikahan Kahiyang Ayu
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya sidang perdana praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko.
Pihak KPK pun sudah menerima surat panggilan atas gugatan praperadilan tersebut.
"Biro hukum KPK akan hadir, sebelumnya KPK telah menerima surat panggilan atas gugatan praperadilan Walkot Batu, ERP (Eddy Rumpoko) pada Jumat (26/10/2017) kemarin. Dalam surat, sidang praperadilan akan digelar pada Senin (6/11/2017)," ungkap Febri.
Febri menambahkan permohonan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2017 melalui kuasa hukumnya, kantor pengacara Ihza Ihza Law Firm.
Baca: Motif Unik dan Istimewa Kain Jumputan yang Akan Dikenakan Kahiyang Ayu Saat Prosesi Siraman
Informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) website PN Jaksel, gugatan praperadilan Eddy Rumpoko didaftarkan pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Setidaknya, ada sembilan permohonan Eddy Rumpoko yang menjadi materi praperadilan.
Di antaranya meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah.
Selain itu, Eddy Rumpoko juga memohon hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah serta meminta agar hakim memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.
Baca: Pedagang Sekitar Lokasi Kahiyang Menikah: Dulu Pas Mas Gibran Nikah Dibooking, Sekarang Tidak
Terpisah, Agus Dwi Warsono kuasa hukum Eddy Rumpoko mengaku siap menghadapi KPK.
Pihaknya berpendapat proses hukum yang dilakukan KPK pada kliennya banyak yang tidak mendasar.
"Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum dari Edy Rumpoko siap menghadapi proses persidangan. Praperadilan ini diajukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dijalankan oleh KPK itu kan tidak atas dasar hukum, banyak fakta yang nanti akan kami ungkap di persidangan terkait dengan alat bukti yang digunakan itu juga tidak ada," tegas Agus Dwi.
Diketahui dalam perkara ini, Eddy Rumpoko diduga menerima suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar.
Baca: Mahfud MD Sebut Kasus Meme Setya Novanto Ecek-ecek
Tidak hanya Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga turut menerima uang sebesar Rp 100 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap.
Eddy Rumpoko menerima uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta.
Sementara Rp 300 juta lainnya dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy Rumpoko.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerimaan suap Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.