Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi istri petinggi kelompok Maute yang berafiliasi dengan ISIS, Minhati Madrais dipastikan menjalani hukuman sesuai dengan yang berlaku di Filipina.
"Kita tunggu saja karena pasti di sana siapa, Minhati Madrais juga akan dikenakan hukum Filipina," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Baca: Sandiaga Ingin Ubah Pasar Tanah Abang Seperti Grand Bazar di Istanbul
Setyo mengungkapkan tim dari Densus 88 dan Kementerian Luar Negeri akan terbang ke Filipina untuk melakukan pendalaman terkait keberadaan Minhati Madrais.
"Hari ini, cek nanti ke Densus tapi gak boleh disebutkan namanya. Kita koordinasi, kemarin saya juga mendengar dari Kementerian Luar Negeri kan juga mau ke sana juga," tambah Setyo.
Baca: Jusuf Kalla: Kalau Gentlemen, Mahatir Harus Ralat Pernyataanya Mengenai Orang Bugis
Setyo mengungkapkan pihak Kemenlu akan memberikan pendampingan hukum terhadap Minhati Madrais.
"Yang jelas Kementerian Luar Negeri itu adalah yang ditugaskan oleh negara untuk yang disebut dengan kekonsuleran untuk badan hukum Indonesia yang ada," jelas Setyo.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh dari mitra Polri di Kepolisian Cagayan de Oro, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan Polri menerima kabar penangkapan terhadap Minhati terjadi Minggu (5/11/2017) pukul 09.30 waktu setempat.
Baca: Kuasa Hukum Sebut SPDP Setya Novanto yang Sempat Beredar Hoax
Selain Minhati, Rikwanto mengungkapkan tim Gabungan Armed Forces of the Philippines (AFP) dan Philippine National Police (PNP) dari ICPO, MIB, ISG, CIDT-Lanao, 4th Mech and 103rd SAC mengamankan enam anak Minhati yang terdiri dari empat anak perempuan dan dua anak lelaki di 8017 Steele Makers Village Tubod Iligan City.
Minhati lahir di Bekasi pada 9 Juni 1971 dengan nomor paspor A 2093379.
Ia diduga tiba di Manila pada tahun 2015 dengan visa yang masa berlakunya telah diperpanjang 30 hari hingga 30 Januari 2017.