Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan praperadilan yang diajukan kliennya.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan jelas disebutkan bahwa KPK harus menghentikan segala proses penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP.
Baca: Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP Lagi?
"Nah, disini saya harus menjelaskan dalam putusan praperadilan kemarin 29 September 2017 sangat jelas kata-katanya 'mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan KPK dinyatakan tidak sah," kata Fredrich di kantornya, Selasa (7/11/2017).
"Kita harus mereview bahwa diperintahkan untuk memberhentikan proses penyidikan," tegasnya.
Fredrich menegaskan, tidak ada alasan dan landasan hukum apapun bagi KPK jika mereka ingin memeriksa ulang atau menetapkan tersangka terhadap Novanto. Karena menurutnya, putusan praperadilan sudah mengunci langkah KPK.
"Oleh karena itu, bila ada pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan ulang terhadap Pak Setya Novanto dengan objek yang sama saya akan jerat dengan pasal 216 KUHP, pasal 421 KUHP," tuturnya.
"Yang intinya barang siapa yang melawan penegakan hukum akan dipenjara 1 tahun 6 bulan. Barang siapa yang melawan putusan pengadilan maka diancam hukuman 9 tahun," tandasnya.