Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor kasus dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang melibatkan petinggi PT Allianz Life Indonesia mencabut laporan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pelapor atas nama Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda telah mencabut laporan, pada Senin (6/11/2017).
Namun, Argo belum mengetahui alasan pencabutan laporan tersebut.
Baca: Jokowi Terbitkan Inpres yang Larang Menteri Umbar Beda Pendapat, JK: Itu karena Lisan Tidak Mempan
"Dari korban kemarin mengajukan pencabutan laporan. Yang terpenting korban sudah mengajukan pencabutan laporan. Jadi, kita masih melihat alasan korban seperti apa, yang bersangkutan dengan Allianz yang akan menilai sendiri," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017).
Sampai saat ini, sudah ada dua tersangka dalam kasus ini. Dua orang tersebut, yaitu petinggi PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah.
Mereka diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransi. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransi.
Terkait kelanjutan kasus yang melibatkan Presiden Direktur dan Manajer Klaim Allianz Life itu, Argo mengatakan pihaknya akan menganalisa dan evaluasi. Hal ini dilakukan untuk menentukan nasib kasus itu nantinya.
"Kita anev (analisa dan evaluasi) ya," ujarnya.