News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Pengamat: Setnov Ketakutan Ditahan Bila Penuhi Panggilan KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alasan harus adanya izin Presiden merupakan cara Ketua DPR Setya Novanto untuk menghindari proses hukum yang menjerat dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian menurut Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Selasa (7/11/2017).

"Cara untuk menghindari proses hukum yang menjerat dirinya," tegas Sebastian Salang kepada Tribunnews.com.

Padahal, imbuhnya, sebagai pejabat publik harusnya memberi contoh bagaimana menghormati dan menaati hukum.

"Apa yang dilakukan novanto menjadi contoh buruk bagi warga negara Indonesia," ujarnya.

Baca: JK: Setya Novanto Harus Taat Hukum yang Dibuat DPR

Ketidakhadiran Setya Novanto juga menurutnya bisa dimaknai ekspresi ketakutan akan kemungkinan ditahan bila memenuhi panggilan KPK.

"Karena itu berbagai alasan digunakan untuk menghindari panggilan," katanya.

Ketidakhadiran ini juga ia menilai, merupakan pembangkangan terhadap hukum.

"Dengan sadar dan sengaja menghindari panggilan KPK," kata Sebastian Salang.

Selain itu menurutnya menyeret institusi DPR kedalam persoalan pribadi Setya Novanto.

"Kasus Pak Novanto adalah kasus pribadi, tidak terkait institusi. Karena itu, tidak boleh menyeret institusi untuk kepentingan pribadi, menyelamatkan diri," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini