News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingatkan Pasal 25 UU Tipikor, KPK Yakin Polri Prefesional Usut Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Diansyah

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terkait terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap Polri profesional dalam mengusut laporan tersebut.

Febri mengingatkan pihak Polri soal Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: KPK Siap Hadapi Proses Hukum Dua Pimpinannya di Kepolisian

Pasal tersebut, mengatur bahwa proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding dengan perkara yang lainnya.

"Jadi saya kira baik KPK, Polri ataupun Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 UU Tipikor tersebut," kata Febri, Rabu (8/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Fahri Ngotot Surat Edaran Gerakan Hidup Sederhana Berlaku Juga Bagi Presiden Jokowi

Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan yang menjadi kuasa hukum Setya Novanto.

‎Pelapor melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.

Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim ‎tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.

Baca: KPK Benarkan Terima SPDP Dua Pimpinannya yang Dilaporkan ke Bareskrim

Sampai pada akhirnya, tanggal 7 November 2017‎ penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski sudah penyidikan, status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini