TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengambil sikap tegas kepada kadernya Gede Komang Swastika.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bali itu diberhentikan sebagai kader partai berlambang kepala burung garuda itu.
"Kami bulat sepakat mengambil sikap pemberhentian sebagai kader terhadap yang bersangkutan," kata anggota Majelis Kehormatan Gerindra, Habiburokhman di kantor DPP Gerindra, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Habib menuturkan, pemberhentian terhadap Gede Komang konsekuensinya terhadap tiga rangkap.
Menurutnya, selain diberhentikan sebagai kader, yang bersangkutan juga melepas jabatan sebagai pengurus dan juga anggota DPRD.
Baca: Mendagri Komitmen Laksanakan Putusan MK Soal Kolom Agama di KTP
"Informasi yang kami dapatkan cukup valid dari institusi kepolisian. Kita juga dapat informasi langsung dari anggora DPRD Bali," tuturnya.
Menurut Habib, keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra terhadap Gede Komang diambil setelah mendengarkan keterangan berbagai pihak.
Menurutnya, ada delapan anggota majelis yang membahas pemecatan Gede Komang.
"Tadi ada delapan anggota majelis kehormatan ada saya, Pak Permadi dan ada juga Ketua Harian DPP," ujarnya.