TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengungkapkan bahwa pihaknya belum memanggil terlapor kasus dugaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebagai terlapor.
"Tahapan saksi-saksi dulu baru nanti ke sana (memanggil terlapor)," ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Polri telah menaikan status kasus dugaan pembuatan surat palsu surat pencegahan Ketua DPR, Setya Novanto dan penyalahgunaan wewenang ke tingkat penyidikan.
Meski telah menaikan ke tingkat penyidikan, namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.
Baca: Polri: Kasus Surat Palsu Dengan Terlapor Ketua KPK Sudah Dinaikan Jadi Penyidikan
Termasuk terlapor, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo.
"Masih terlapor. belum (tersangka)," ungkap Setyo.
Sebelumnya seorang pria bernama Sandy Kurniawan melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Laporan yang dibuat oleh Sandi tersebut memiliki nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Namun pada laporan tersebut tidak ada nama Ketua KPK, Agus Rahardjo.