TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menahan Direktur PT Crown Pratama BB (50) terkait kasus penyalahgunaan gula rafinasi.
Penahanan dilakukan oleh Subdit Indag Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap BB pada hari ini, Kamis (9/11/2017).
"Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Alasan penahanan dikarenakan penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya, kepada wartawan melalui keterangan tertulis.
Baca: Penampilan 6 Istri Pejabat Saat Dampingi Suami di Nikahan Kahiyang-Bobby, Siapa Paling Anggun?
Penyidik berkeyakinan bahwa Dirut PT CP itu harus bertanggung jawab terhadap penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dikemas dalam bentuk sachet dan didistribusikan untuk konsumsi di hotel dan kafe di Jakarta serta tempat lainnya.
"Penyidik sudah mengidentifikasi setidaknya terdapat 56 hotel dan cafe yang berada dikota-kota besar seperti jakarta dan sejumlah kota lainnya," tambah Agung.
Sebelumnya tanggal 13 Oktober 2017 penyidik melakukan penggeledahan digudang PT. Crown Pratama yang terletak di Jl. Pool PPD Prima Center 2 Blok D No. 6 RT 10 RW 02 Kelurahan Kedaung Kaliangke Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 200 sak gula rafinasi ukuran 50 Kg, serta 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi, dan gulungan kertas bertuliskan nama hotel dan cafe untuk kemasan gula rafinasi sachet.
Baca: Fakta-fakta Menarik Nikahan Kahiyang-Bobby, Cerita 4 Kuda Sampai Penghulu Gugup
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 diterangkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri.
Selain itu pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004 juga menerangkan bahwa Gula Rafinasi dilarang digunakan untuk Konsumsi.
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka dipersangkakan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.