TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo angkat bicara soal laporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemalsuan surat hingga penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini sudah naik ke penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah terbit sejak Selasa (7/11/2017).
"Benar, SPDP sudah kami terima 8 November 2017 kemarin sore. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu," ujar Agus, Kamis (9/11/2017).
Agus sendiri mengaku sudah membaca SPDP tersebut, menurutnya jika dibaca SPDP tersebut, maka ada pihak tertentu yang melaporkan dua pimpinan KPK sehingga pimpinan KPK disana disebut sebagai terlapor.
"Apa materi laporannya, kami belum tahu. Namun jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU kepada pimpinan," kata Agus Rahadjo.
Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan, kuasa hukum Setya Novanto.
Pelapor melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.
Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.
Hingga pada 7 November 2017 penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Meski sudah penyidikan, namun status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.