News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan KPK Dipolisikan

Dilaporkan ke Bareskrim, Ketua KPK: Saya Percaya Polisi Profesional

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana berkoordinasi dengan Polri, terkait laporan terhadap pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Kasus ini sudah naik ke penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah terbit sejak Selasa (7/11/2017).

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku telah menerima SPDT tersebut, kini surat itu tengah dipelajari olehnya.

Baca: PDIP Minta Polri Kerja Profesional dan Tak Politisasi SPDP Dua Pimpinan KPK

"Setelah informasi resmi ini kami terima. Sangat terbuka kemungkinan KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polri tentang hal ini," ungkap Agus dalam pesan singkatnya, Kamis (9/11/2017).

Agus percaya Polri akan profesional dan tentu harapannya tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP.

"Jika itu terkait penanganan perkara korupsi yamg dilakukan KPK, tentu kita perlu memperhatikan *Pasal 25* UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur: penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dlm kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain," tegasnya.

Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan, yang adalah kuasa hukum Setya Novanto.

‎Pelapor melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.

Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim ‎tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.

Sampai pada akhirnya, tanggal 7 November 2017‎ penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Meski sudah penyidikan, namun status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini