TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri harus berhati-hati dalam menyidik kasus surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang.
"Saya sampaikan ke penyidik hati hati karena terjemahan hukumnya beda satu ahli dengan lainnya," ujar Tito kepada wartawan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/11/2017).
Bahwa dirinya meminta penyidik untuk menghadirkan saksi ahli lain untuk menkaji ulang peningkatan kasus ini menjadi penyelidikan.
"Saya minta saksi ahli lain jangan hanya tiga yang mungkin berpendapat beda. Kalo mungkin minta keterangan saksi lain, gak menutup kemungkinan," tegas Tito.
Pada prinsipnya, Tito mengatakan institusi yang dipimpinnya tidak ingin berkonfrontasi dengan pihak lain.
Baca: Dokter Tembak Mati Istri di Klinik Jalan Dewi Sartika
"Oleh karena itu penyidik saya arahkan hati hati, dengarkan keterangan ahli lain, bagaimana pendapatnya. Dokumen lain dilengkapi betul, sebelum menentukan sikap," ungkap Tito.
Seperti diketahui, Bareskrim meningkatkan kasus pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Proses penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 7 November 2017.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi ahli selain melaksanakan gelar perkara sebelum akhirnya meningkatkan ke penyidikan.