News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan KPK Dipolisikan

Kapolri: Tidak ada Cicak Vs Buaya Jilid 4

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenderal Tito Karnavian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak akan terjadi lagi konflik antara lembaganya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau yang dikenal dengan Cicak Vs Buaya.

Penegasan Tito ini terkait dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang.

"Enggak (ada cicak vs buaya). Saya selaku Kapolri sangat mendukung proses proses penegakan hukum. Nah, kita semua paham hubungan selama ini kami dengan lembaga penegakan hukum lain seperti KPK, Kejaksaan, PNS," ujar Tito kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

Baca: Panitera Pengganti Gunakan Rp 25 Juta Uang Suap Untuk Libur Idul Fitri

Menurut Tito, dirinya berkomitmen menjaga hubungan baik seluruh lembaga termasuk KPK.

Menurutnya jika antar lembaga negara bertikai akan ada kelompok-kelompok uang diuntungkan.

"Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha menjain hubungan baik dan sinergi. Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri, Polri berbenturan dengan lembaga lain. Nanti ada yang diuntungkan," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Dirinya menegaskan bahwa Polri tidak ingin membuat gaduh, jika masalah ini mencuat ke publik.

"Saya menyampaikan komitmen, prinsip tak ingin masalah menjadi gaduh dan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk,"  ujarTito.

Sebelumnya seorang pria bernama Sandy Kurniawan melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Laporan yang dibuat oleh Sandi tersebut memiliki nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Namun pada laporan tersebut tidak ada nama Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini